SHALAWAT DIIRINGI REBANA?
Pertanyaan.
Ana ingin menanyakan masalah amaliyah yang membingungkan, yaitu masalah shalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
1. Apakah shalawat
ini banyak macamnya?
2. Bagaimana cara mengamalkan shalawat yang benar berdasarkan sunnah Rasulullah? Apakah dilakukan sendiri atau berjama’ah, dengan suara keras atau sirr (pelan)?
3. Bolehkah sambil diiringi rebana (alat musik)?
2. Bagaimana cara mengamalkan shalawat yang benar berdasarkan sunnah Rasulullah? Apakah dilakukan sendiri atau berjama’ah, dengan suara keras atau sirr (pelan)?
3. Bolehkah sambil diiringi rebana (alat musik)?
Jawaban
Disampaikan bahwa amal ibadah akan diterima oleh Allah jika memenuhi syarat-syarat diterimanya ibadah. Yaitu ibadah itu dilakukan oleh orang yang beriman, dengan ikhlas dan sesuai Sunnah (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Akan tetapi pada
zaman ini, alangkah banyaknya orang yang tidak memperdulikan syarat-syarat di
atas. Maka pertanyaan yang saudara ajukan ini merupakan suatu langkah
kepedulian terhadap Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga
Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu memberi taufiq kepada kita di atas jalan yang
lurus.
Perlu kami
sampaikan, bahwasannya shalawat kepada Nabi merupakan salah satu bentuk ibadah
yang agung. Tetapi banyak sekali penyimpangan dan bid’ah yang dilakukan banyak
orang seputar shalawat Nabi. Berikut ini jawaban kami terhadap pertanyaan
saudara.
1. Shalawat Nabi
memang banyak macamnya. Namun secara global dapat dibagi menjadi dua.
a. Shalawat Yang
Disyari’atkan.
Yaitu shalawat yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya. Bentuk shalawat ini ada beberapa macam. Syaikh Al Albani rahimahullah dalam kitab Shifat Shalat Nabi menyebutkan ada tujuh bentuk shalawat dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ustadz Abdul Hakim bin Amir bin Abdat hafizhahullah di dalam kitab beliau, Sifat Shalawat & Salam, membawakan delapan riwayat tentang sifat shalawat Nabi.
Yaitu shalawat yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya. Bentuk shalawat ini ada beberapa macam. Syaikh Al Albani rahimahullah dalam kitab Shifat Shalat Nabi menyebutkan ada tujuh bentuk shalawat dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ustadz Abdul Hakim bin Amir bin Abdat hafizhahullah di dalam kitab beliau, Sifat Shalawat & Salam, membawakan delapan riwayat tentang sifat shalawat Nabi.
Di antara bentuk
shalawat yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah :
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا
صَلَّيْتَ عَلَى (إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى)
آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
اللَّهُمَّ بَارِكْ (فِي رِوَايَةٍ: وَ
بَارِكْ) عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى
(إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى) آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ
حَمِيدٌ مَجِيدٌ
(Allahumma shalli
‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kamaa shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala aali
Ibrahim, innaKa Hamidum Majid. Allahumma barik (dalam satu riwayat, wa barik,
tanpa Allahumma) ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kama barakta ‘ala Ibrahim
wa ‘ala ali Ibrahim, innaKa Hamiidum Majid).
Ya, Allah. Berilah
(yakni, tambahkanlah) shalawat (sanjungan) kepada Muhammad dan kepada keluarga
Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim dan kepada
keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. Ya,
Allah. Berilah berkah (tambahan kebaikan) kepada Muhammad dan kepada keluarga
Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan kepada
keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. [HR
Bukhari, Muslim, dan lainnya. Lihat Shifat Shalat Nabi, hlm. 165-166, karya Al
Albani, Maktabah Al Ma’arif].
Dan termasuk
shalawat yang disyari’atkan, yaitu shalawat yang biasa diucapkan dan ditulis
oleh Salafush Shalih.
Syaikh Abdul Muhshin
bin Hamd Al ‘Abbad hafizhahullah berkata, ”Salafush Shalih, termasuk para ahli
hadits, telah biasa menyebut shalawat dan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam ketika menyebut (nama) beliau, dengan dua bentuk yang ringkas, yaitu:
صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ
وَ سَلَّمَ (shalallahu ‘alaihi wa
sallam) dan
عَلَيْهِ الصّلاَةُ وَالسَّلاَمُ (‘alaihish
shalaatu was salaam).
Alhamdulillah, kedua
bentuk ini memenuhi kitab-kitab hadits. Bahkan mereka menulis wasiat-wasiat di
dalam karya-karya mereka untuk menjaga hal tersebut dengan bentuk yang
sempurna. Yaitu menggabungkan antara shalawat dan permohonan salam atas Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Fadh-lush Shalah ‘Alan Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, hlm. 15, karya Syaikh Abdul Muhshin bin Hamd Al ‘Abbad]
b. Shalawat Yang
Tidak Disyari’atkan.
Yaitu shalawat yang datang dari hadits-hadits dha’if (lemah), sangat dha’if, maudhu’ (palsu), atau tidak ada asalnya. Demikian juga shalawat yang dibuat-buat (umumnya oleh Ahli Bid’ah), kemudian mereka tetapkan dengan nama shalawat ini atau shalawat itu. Shalawat seperti ini banyak sekali jumlahnya, bahkan sampai ratusan. Contohnya, berbagai shalawat yang ada dalam kitab Dalailul Khairat Wa Syawariqul Anwar Fi Dzikrish Shalah ‘Ala Nabiyil Mukhtar, karya Al Jazuli (wafat th. 854H). Di antara shalawat bid’ah ini ialah shalawat Basyisyiyah, shalawat Nariyah, shalawat Fatih, dan lain-lain. Termasuk musibah, bahwa sebagian shalawat bid’ah itu mengandung kesyirikan. [1]
Yaitu shalawat yang datang dari hadits-hadits dha’if (lemah), sangat dha’if, maudhu’ (palsu), atau tidak ada asalnya. Demikian juga shalawat yang dibuat-buat (umumnya oleh Ahli Bid’ah), kemudian mereka tetapkan dengan nama shalawat ini atau shalawat itu. Shalawat seperti ini banyak sekali jumlahnya, bahkan sampai ratusan. Contohnya, berbagai shalawat yang ada dalam kitab Dalailul Khairat Wa Syawariqul Anwar Fi Dzikrish Shalah ‘Ala Nabiyil Mukhtar, karya Al Jazuli (wafat th. 854H). Di antara shalawat bid’ah ini ialah shalawat Basyisyiyah, shalawat Nariyah, shalawat Fatih, dan lain-lain. Termasuk musibah, bahwa sebagian shalawat bid’ah itu mengandung kesyirikan. [1]
2. Cara mengamalkan
shalawat yang benar berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah sebagai berikut:
a. Shalawat yang
dibaca adalah shalawat yang disyari’atkan, karena shalawat termasuk dzikir, dan
dzikir termasuk ibadah. Bukan shalawat bid’ah, karena seluruh bid’ah adalah
kesesatan.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata,”Dzikir-dzikir dan do’a-do’a termasuk
ibadah-ibadah yang paling utama. Sedangkan ibadah dibangun di atas ittiba’
(mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ). Tidak seorangpun
berhak men-sunnah-kan dari dzikir-dzikir dan do’a-do’a yang tidak disunnahkan
(oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), lalu menjadikannya sebagai kebiasaan
yang rutin, dan orang-orang selalu melaksanakannya. Semacam itu termasuk
membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak diizinkan Allah. Berbeda
dengan do’a, yang kadang-kadang seseorang berdo’a dengannya dan tidak
menjadikannya sebagai sunnah (kebiasaan).” [Dinukil dari Fiqhul Ad’iyah Wal
Adzkar, 2/49, karya Syaikh Abdur Razaq bin Abdul Muhshin Al Badr].
b. Memperbanyak
membaca shalawat di setiap waktu dan tempat, terlebih-lebih pada hari jum’ah,
atau pada saat disebut nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan
lain-lain tempat yang disebutkan di dalam hadits-hadits yang shahih.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَيَّ
وَاحِدَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
عَشْرًا
Barangsiapa
memohonkan shalawat atasku sekali, Allah bershalawat atasnya sepuluh kali. [HR
Muslim, no. 408, dari Abu Hurairah].
c. Tidak menentukan
jumlah, waktu, tempat, atau cara, yang tidak ditentukan oleh syari’at.
Seperti menentukan waktu sebelum beradzan, saat khathib Jum’at duduk antara dua khutbah, dan lain-lain.
Seperti menentukan waktu sebelum beradzan, saat khathib Jum’at duduk antara dua khutbah, dan lain-lain.
d. Dilakukan
sendiri-sendiri, tidak secara berjama’ah.
Karena membaca shalawat termasuk dzikir dan termasuk ibadah, sehingga harus mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sepanjang pengetahuan kami, tidak ada dalil yang membenarkan bershalawat dengan berjama’ah. Karena, jika dilakukan berjama’ah, tentu dibaca dengan keras, dan ini bertentangan dengan adab dzikir yang diperintahkan Allah, yaitu dengan pelan.
Karena membaca shalawat termasuk dzikir dan termasuk ibadah, sehingga harus mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sepanjang pengetahuan kami, tidak ada dalil yang membenarkan bershalawat dengan berjama’ah. Karena, jika dilakukan berjama’ah, tentu dibaca dengan keras, dan ini bertentangan dengan adab dzikir yang diperintahkan Allah, yaitu dengan pelan.
e. Dengan suara sirr
(pelan), tidak keras.
Karena membaca shalawat termasuk dzikir. Sedangkan di antara adab berdzikir, yaitu dengan suara pelan, kecuali ada dalil yang menunjukkan (harus) diucapkan dengan keras. Allah berfirman,
Karena membaca shalawat termasuk dzikir. Sedangkan di antara adab berdzikir, yaitu dengan suara pelan, kecuali ada dalil yang menunjukkan (harus) diucapkan dengan keras. Allah berfirman,
وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا
وَخِفْيَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ
الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ وَلاَتَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ
Dan dzikirlah
(ingatlah, sebutlah nama) Rabb-mu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa
takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan
janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. [Al A’raf : 205].
Ibnu Katsir
rahimahullah berkata,”Oleh karena itulah Allah berfirman:
وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ (dan dengan tidak mengeraskan suara), demikianlah, dzikir itu disukai tidak dengan seruan yang keras berlebihan.” [Tafsir Ibnu Katsir].
وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ (dan dengan tidak mengeraskan suara), demikianlah, dzikir itu disukai tidak dengan seruan yang keras berlebihan.” [Tafsir Ibnu Katsir].
Al Qurthubi
rahimahullah berkata,”Ini menunjukkan, bahwa meninggikan suara dalam berdzikir
(adalah) terlarang.” [Tafsir Al Qurthubi, 7/355].
Muhammad Ahmad Lauh
berkata,”Di antara sifat-sifat dzikir dan shalawat yang disyari’atkan, yaitu
tidak dengan keras, tidak mengganggu orang lain, atau mengesankan bahwa (Dzat)
yang dituju oleh orang yang berdzikir dengan dzikirnya (berada di tempat) jauh,
sehingga untuk sampainya membutuhkan dengan mengeraskan suara.” [Taqdisul
Asy-khas Fi Fikrish Shufi, 1/276, karya Muhammad Ahmad Lauh].
Abu Musa Al Asy’ari
berkata.
لَمَّا غَزَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ خَيْبَرَ أَوْ قَالَ لَمَّا
تَوَجَّهَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشْرَفَ النَّاسُ عَلَى وَادٍ فَرَفَعُوا
أَصْوَاتَهُمْ بِالتَّكْبِيرِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ
أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا
اللَّهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ
لَا تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا
إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا وَهُوَ مَعَكُمْ وَأَنَا
خَلْفَ دَابَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعَنِي وَأَنَا أَقُولُ لَا
حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا
بِاللَّهِ فَقَالَ لِي يَا
عَبْدَاللَّهِ بْنَ قَيْسٍ قُلْتُ
لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
قَالَ أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى
كَلِمَةٍ مِنْ كَنْزٍ مِنْ
كُنُوزِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى يَا
رَسُولَ اللَّهِ فَدَاكَ أَبِي
وَأُمِّي قَالَ لَا حَوْلَ
وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ
Ketika Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi atau menuju Khaibar, orang-orang
menaiki lembah, lalu mereka meninggikan suara dengan takbir: Allahu Akbar,
Allahu Akbar, Laa ilaaha illa Allah. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,”Pelanlah, sesungguhnya kamu tidaklah menyeru kepada yang tuli
dan yang tidak ada. Sesungguhnya kamu menyeru (Allah) Yang Maha Mendengar dan
Maha Dekat, dan Dia bersama kamu (dengan ilmuNya, pendengaranNya,
penglihatanNya, dan pengawasanNya, Pen.).” Dan saya (Abu Musa) di belakang
hewan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendengar aku
mengatakan: Laa haula wa laa quwwata illa billah. Kemudian beliau bersabda
kepadaku,”Wahai, Abdullah bin Qais (Abu Musa).” Aku berkata,”Aku sambut
panggilanmu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda,”Maukah aku tunjukkan kepadamu
terhadap satu kalimat, yang merupakan simpanan di antara simpanan-simpanan
surga?” Aku menjawab,”Tentu, wahai Rasulullah. Bapakku dan ibuku sebagai
tebusanmu.” Beliau bersabda,”Laa haula wa laa quwwata illa billah.” [HR
Bukhari, no. 4205; Muslim, no. 2704].
3. Membaca shalawat
tidak boleh sambil diiringi rebana (alat musik), karena hal ini termasuk
bid’ah. Perbuatan ini mirip dengan kebiasaan yang sering dilakukan oleh
orang-orang Shufi. Mereka membaca qasidah-qasidah atau sya’ir-sya’ir yang
dinyanyikan dan diringi dengan pukulan stik, rebana, atau semacamnya. Mereka
menyebutnya dengan istilah sama’ atau taghbiir.
Berikut ini di
antara perkataan ulama Ahlus Sunnah yang mengingkari hal tersebut.
Imam Asy Syafi’i
berkata,”Di Iraq, aku meninggalkan sesuatu yang dinamakan taghbiir. [2] (Yaitu)
perkara baru yang diada-adakan oleh Zanadiqah (orang-orang zindiq ;
menyimpang), mereka menghalangi manusia dari Al Qur’an.” [3]
Imam Ahmad ditanya
tentang taghbiir, beliau menjawab,”Bid’ah.” [Riwayat Al Khallal. Dinukil dari
kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 163].
Imam Ath Thurthusi,
tokoh ulama Malikiyah dari kota Qurthubah (wafat 520 H); beliau ditanya tentang
sekelompok orang (yaitu orang-orang Shufi) di suatu tempat yang membaca Al
Qur’an, lalu seseorang di antara mereka menyanyikan sya’ir, kemudian mereka
menari dan bergoyang. Mereka memukul rebana dan memainkan seruling. Apakah
menghadiri mereka itu halal atau tidak? (Ditanya seperti itu) beliau
menjawab,”Jalan orang-orang Shufi adalah batil dan sesat. Islam itu hanyalah
kitab Allah dan Sunnah RasulNya. Adapun menari dan pura-pura menampakkan cinta
(kepada Allah), maka yang pertama kali mengada-adakan adalah kawan-kawan Samiri
(pada zaman Nabi Musa). Yaitu ketika Samiri membuatkan patung anak sapi yang
bisa bersuara untuk mereka, lalu mereka datang menari di sekitarnya dan
berpura-pura menampakkan cinta (kepada Allah). Tarian itu adalah agama
orang-orang kafir dan para penyembah anak sapi. Adapun majelis Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya penuh ketenangan, seolah-olah
di atas kepala mereka dihinggapi burung. Maka seharusnya penguasa dan
wakil-wakilnya melarang mereka menghadiri masjid-masjid dan lainnya (untuk
menyanyi dan menari, Pen). Dan bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari
akhir, tidaklah halal menghadiri mereka. Tidak halal membantu mereka melakukan
kebatilan. Demikian ini jalan yang ditempuh (Imam) Malik, Asy Syafi’i, Abu
Hanifah, Ahmad dan lainnya dari kalangan imam-imam kaum muslimin.” [Dinukil
dari kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 168-169]
Imam Al Hafizh Ibnu
Ash Shalaah, imam terkenal penulis kitab Muqaddimah ‘Ulumil Hadits (wafat th.
643 H); beliau ditanya tentang orang-orang yang menghalalkan nyanyian dengan
rebana dan seruling, dengan tarian dan tepuk-tangan. Dan mereka menganggapnya
sebagai perkara halal dan qurbah (perkara yang mendekatkan diri kepada Allah),
bahkan (katanya sebagai) ibadah yang paling utama. Maka beliau menjawab: Mereka
telah berdusta atas nama Allah Ta’ala. Dengan pendapat tersebut, mereka telah
mengiringi orang-orang kebatinan yang menyimpang. Mereka juga menyelisihi
ijma’. Barangsiapa yang menyelisihi ijma’, (ia) terkena ancaman firman Allah:
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ
مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُ
الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ
نُوَلِّهِ مَاتَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا
Dan barangsiapa yang
menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan
jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah
dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu
seburuk-buruknya tempat kembali. [An Nisa:115] [4]
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata,”Dan telah diketahui secara pasti dari agama
Islam, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyari’atkan kepada
orang-orang shalih dan para ahli ibadah dari umat beliau, agar mereka berkumpul
dan mendengarkan bait-bait yang dilagukan dengan tepuk tapak-tangan, atau
pukulan dengan kayu (stik), atau rebana. Sebagaimana beliau tidak membolehkan
bagi seorangpun untuk tidak mengikuti beliau, atau tidak mengikuti apa yang ada
pada Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Beliau tidak membolehkan, baik dalam
perkara batin, perkara lahir, untuk orang awam, atau untuk orang tertentu.” [5]
Alhamdulillah Rabbil
‘alamin, washalatu wassalaamu ‘ala Muhammad wa ‘ala ahlihi wa shahbihi ajma’in.
[2]. Sejenis sya’ir berisi anjuran untuk zuhud di dunia yang dinyanyikan oleh orang-orang Shufi, dan sebagian hadirin memukul-mukulkan kayu pada bantal atau kulit sesuai dengan irama lagunya
[3]. Riwayat Ibnul Jauzi, dalam Talbis Iblis; Al Khallal dalam Amar Ma’ruf, hlm. 36; dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, 9/146. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 163.
[4]. Fatawa Ibnu Ash Shalah, 300-301. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 169
[5]. Majmu’ Fatawa, 11/565. Dinukil dari kitab Tahrim Alat Ath-Tharb, hlm. 165
Komentar
Posting Komentar