Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September 24, 2016

Hukum Memelihara Jenggot?

Pertanyaan : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien? Apakah mencukurnya hanya boleh bila dsiertai dengan memelihara kumis? Jawaban: Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat hadits yang shahih dari Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar  radhiyallahu ‘anhu ma  dia berkata. Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: Artinya:  “Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat,-peny)”  [1] Di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah  radhiyallahu ‘anhu , dia berkata, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda: Artinya:  “Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi”  [...

Bagaimana Cara Shalawat Yang Sesuai Sunnah ?

SHALAWAT DIIRINGI REBANA? Pertanyaan. Ana ingin menanyakan masalah amaliyah yang membingungkan, yaitu masalah shalawat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 1. Apakah shalawat ini banyak macamnya? 2. Bagaimana cara mengamalkan shalawat yang benar berdasarkan sunnah Rasulullah? Apakah dilakukan sendiri atau berjama’ah, dengan suara keras atau sirr (pelan)? 3. Bolehkah sambil diiringi rebana (alat musik)? Jawaban Disampaikan bahwa amal ibadah akan diterima oleh Allah jika memenuhi syarat-syarat diterimanya ibadah. Yaitu ibadah itu dilakukan oleh orang yang beriman, dengan ikhlas dan sesuai Sunnah (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Akan tetapi pada zaman ini, alangkah banyaknya orang yang tidak memperdulikan syarat-syarat di atas. Maka pertanyaan yang saudara ajukan ini merupakan suatu langkah kepedulian terhadap Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu memberi taufiq kepada kita di atas j...

Bolehkah Wanita Haid Memasuki Masjid?

Bismillah. Ulama berselisih pendapat tentang hukum wanita haid yang masuk masjid. Ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang.  Pendapat yang mendekati kebenaran adalah pendapat yang memperbolehkan wanita haid masuk masjid . Di antara dalilnya adalah: Dalil pertama : Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara, tidak terdapat keterangan bahwa Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba. Dalil kedua : Ketika melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun, sebagaimana yang dilakukan jamaah haji,  selain  tawaf di Ka’bah. Sisi pengambilan dalil: Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah ...

Jangan Menganggap Remeh Sholat Ashar !

Perintah Allah  Ta’ala  untuk   Menjaga Shalat Ashar Allah  Ta’ala  berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “ Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.”  [QS. Al-Baqarah [2]: 238] Menurut pendapat yang paling tepat, yang dimaksud dengan  “shalat wustha”  dalam ayat di atas adalah shalat ashar. Hal ini berdasarkan hadits Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  ketika terjadi perang Ahzab, شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ “ Mereka (kaum kafir Quraisy,  pent. ) telah menyibukkan kita dari shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.”  Dalam ayat di atas, setelah Allah  Ta’ala  memerintahkan untuk menjaga semua shalat wajib secara umum (termasuk di dalamnya yaitu shalat ashar), maka Allah  Ta’ala  kemudian menyebutkan perintah untuk menjaga shalat ashar...

Hukum Memakai Konde di Hari Kartini

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Pertama, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang keras menyambung rambut. Sekalipun itu dilakukan karena sakit atau untuk menutupi aib. Berdasarkan hadis dari Asma’ binti Abu bakr  radhiyallahu ‘anhuma , beliau menceritakan, أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنِّي أَنْكَحْتُ ابْنَتِي، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى، فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِي بِهَا، أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا؟ ” فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ Ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan mengatakan, ‘Saya telah menikahkan putriku, kemudian dia sakit, sampai rambutnya banyak yang rontok. Sementara suaminya memintaku untuk menanganinya. Bolehkah saya sambung rambutnya?’ kemduian Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  mencela keras orang yang menya...

Jangan Remehkan Shalat Ashar !!!

Perintah Allah  Ta’ala  untuk Menjaga Shalat Ashar Allah  Ta’ala  berfirman, حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ “ Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.”  [QS. Al-Baqarah [2]: 238] Menurut pendapat yang paling tepat, yang dimaksud dengan  “shalat wustha”  dalam ayat di atas adalah shalat ashar. Hal ini berdasarkan hadits Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  ketika terjadi perang Ahzab, شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ “ Mereka (kaum kafir Quraisy,  pent. ) telah menyibukkan kita dari shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.”  Dalam ayat di atas, setelah Allah  Ta’ala  memerintahkan untuk menjaga semua shalat wajib secara umum (termasuk di dalamnya yaitu shalat ashar), maka Allah  Ta’ala  kemudian menyebutkan perintah untuk menjaga shalat ashar secara ...