Penulis membahas masalah ini, karena orang-orang yang tidak
senang kepada Islam dan orang-orang bodoh menganggap bahwa Islam merendahkan
martabat wanita. Hal ini berkaitan dengan dianjurkannya wanita berada di rumah,
wajibnya mereka memakai jilbab, wajibnya mereka melayani suami, diterimanya
persaksian dua orang wanita sedangkan laki-laki cukup seorang saja, hak waris
wanita separuh dari hak laki-laki, atau ketidak-senangan mereka hanya
disebabkan Islam membolehkan seorang laki-laki ta’addud (poligami/ beristeri
lebih dari satu). Padahal dengan dibolehkannya poligami jutru mengangkat
martabat wanita.
Bagaimana pun,
seorang wanita yang bersuami lebih baik daripada wanita yang hidup sebagai
perawan tua, hidup menjanda, atau bahkan bergelimang dengan dosa lagi
menghinakan diri dengan hidup melacur. Bahkan, ada wanita yang jahat dan zhalim
mengatakan kepada suaminya, “Lebih baik engkau berzina/melacur daripada aku
dimadu.” Na’udzu billaahi min dzalik.
Dalam Islam, seorang
laki-laki jutru lebih baik dan mulia jika ia menikah lagi (berpoligami)
daripada ia berzina/melacur. Karena zina adalah perbuatan keji dan
sejelek-jelek jalan.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
ۖ إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu
mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang
buruk.” [Al-Israa’ : 32]
Sedangkan keberadaan
pelacuran dan wanita tuna susila (pelacur) justru merendahkan dan melecehkan
martabat wanita, juga sebagai bentuk penghinaan kepada wanita serta
menjerumuskan mereka ke Neraka.
Di muka bumi ini
tidak ada agama yang sangat memperhatikan dan mengangkat martabat kaum wanita
selain Islam. Islam memuliakan wanita dari sejak ia dilahirkan hingga ia
meninggal dunia.
Islam benar-benar
telah mengangkat harkat dan martabat kaum wanita dan memuliakannya dengan
kemuliaan yang belum pernah dilakukan oleh agama lain. Wanita dalam Islam
merupakan saudara kembar laki-laki; sebaik-baik mereka adalah yang terbaik bagi
keluarganya. Wanita muslimah pada masa bayinya mempunyai hak disusui,
mendapatkan perhatian dan sebaik-baik pendidikan dan pada waktu yang sama ia
merupakan curahan kebahagiaan dan buah hati bagi kedua ibu dan bapaknya serta
saudara laki-lakinya.
Apabila wanita telah
memasuki usia remaja, ia dimuliakan dan dihormati. Walinya cemburu karenanya,
ia meliputinya dengan penuh perhatian, maka ia tidak rela kalau ada tangan
jahil menyentuhnya, atau rayuan-rayuan lidah busuk atau lirikan mata (pria)
mengganggunya.
Dan apabila ia
menikah, maka hal itu dilaksanakan dengan kalimatullah dan perjanjian yang
kokoh. Maka ia tinggal di rumah suami dengan pendamping setia dan kehormatan
yang terpelihara, suami berkewajiban menghargai dan berbuat baik (ihsan)
kepadanya dan tidak menyakiti fisik maupun perasaannya.
Apabila ia telah
menjadi seorang ibu, maka (perintah) berbakti kepadanya dinyatakan berbarengan
dengan hak Allah, kedurhakaan dan perlakuan buruk terhadapnya selalu
diungkapkan berbarengan dengan kesyirikan kepada Allah dan perbuatan kerusakan
di muka bumi.
Apabila ia adalah
sebagai saudara perempuan, maka dia adalah orang yang diperintahkan kepada
saudaranya untuk dijalin hubungan silaturrahim, dimuliakan dan dilindungi.
Apabila ia sebagai
bibi, maka kedudukannya sederajat dengan ibu kandung di dalam mendapatkan
perlakuan baik silaturrahim.
Apabila ia sebagai
nenek atau lanjut usianya, maka kedudukan dan nilainya bertambah tinggi di mata
anak-anak, cucu-cucunya dan seluruh kerabat dekatnya. Maka permintaannya hampir
tidak pernah ditolak dan pendapatnya tidak diremehkan.
Apabila ia jauh dari
orang lain, jauh dari kerabat atau pendampingnya maka dia memiliki hak-hak
Islam yang umum, seperti menahan diri dari perbuatan buruk terhadapnya, menahan
pandangan mata darinya dan lain-lain.
Masyarakat Islam
masih tetap memelihara hak-hak tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga wanita
benar-benar memiliki nilai dan kedudukan yang tidak akan ditemukan di dalam
masyarakat non muslim.
Lebih dari itu,
wanita di dalam Islam memiliki hak kepemilikan, penyewaan, jual beli, dan
segala bentuk transaksi, dan juga mempunyai hak untuk belajar dan mengajar
selagi tidak bertentangan dengan agamanya. Bahkan di antara ilmu syar’i itu ada
yang bersifat fardhu ‘ain -berdosa bila diabaikan- baik oleh laki-laki atau pun
wanita.
Dia juga memiliki
hak-hak yang sama dengan kaum laki-laki, kecuali beberapa hak dan hukum yang
memang khusus bagi kaum wanita, atau beberapa hak dan hukum yang khusus bagi
kaum laki-laki yang layak bagi masing-masing jenis sebagaimana dijelaskan
secara rinci di dalam bahasan-bahasannya.
Di antara
penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya Islam memerintahkan kepadanya
hal-hal yang dapat memelihara, menjaga kehormatannya dan melindunginya dari
lisan-lisan murahan, pandangan mata pengkhianat dan tangantangan jahat. Maka
dari itu, Islam memerintahkan kepadanya berhijab dan menutup aurat, menghindari
perbuatan tabarruj (berhias diri untuk umum), menjauh dari perbauran dengan
laki-laki yang bukan mahramnya dan dari setiap hal yang dapat menyeret kepada
fitnah.
Termasuk penghargaan
Islam kepada wanita adalah bahwasanya Islam memerintahkan kepada suami agar
menafkahinya, mempergaulinya dengan baik, menghindari perbuatan zhalim dan
tindakan menyakiti fisik atau perasaannya.
Bahkan termasuk dari
keindahan ajaran Islam bahwasanya Islam memperbolehkan bagi kedua suami-isteri
untuk berpisah (bercerai) bila tidak ada kesepakatan dan tidak dapat hidup
bahagia bersamanya. Maka, suami boleh menceraikannya setelah gagal melakukan
berbagai upaya ishlah (damai), dan di saat kehidupan keduanya menjadi bagaikan
api Neraka yang tidak dapat dipertahankan.
Dan Islam
memperbolehkan isteri meninggalkan suaminya jika suami melakukan penganiayaan
terhadap dirinya, memperlakukannya dengan buruk. Maka dalam keadaan seperti itu
isteri boleh meninggalkannya dengan syarat membayar ganti rugi yang disepakati
bersama suami, atau melakukan kesepakatan bersama atas hal tertentu untuk
kemudian isteri bisa meninggalkannya.
Termasuk penghargaan
Islam kepada wanita adalah bahwasanya laki-laki diperbolehkan berpoligami,
yaitu nikah lebih dari satu isteri. Laki-laki boleh menikah dengan dua, tiga
atau empat isteri dan tidak boleh lebih dari itu, dengan syarat berlaku adil
dalam memberikan nafkah sandang, pangan, dan tempat tinggal di antara mereka;
dan kalau suami cukup menikah dengan satu isteri saja, maka itu adalah haknya.
Itu semua,
sesungguhnya berpoligami itu mempunyai hikmah yang sangat besar dan banyak
maslahatnya yang tidak diketahui oleh orang-orang yang menjelek-jelekkan Islam,
sementara mereka bodoh tidak mengerti hikmah di balik pensyari’atan
ajaran-ajarannya.
Di antara hal-hal
yang mendukung hikmah di balik diperbolehkannya berpoligami adalah sebagai
berikut:
1. Sesungguhnya
Islam melarang perzinaan dan sangat keras dalam mengharamkannya, karena
perzinaan dapat menimbulkan kerusakan-kerusakan fatal yang tidak terhitung
jumlahnya, di antaranya adalah: kaburnya masalah keturunan (nasab), membunuh
sifat malu, menodai dan menghapus kemuliaan dan kehormatan wanita; karena zina
akan meliputinya dengan kehinaan yang tiada batasnya, bahkan kehinaan dan noda
akan menimpa keluarga dan kerabat dekatnya.
Di antara bahaya
zina adalah bahwasanya zina merupakan tindakan pelecehan terhadap janin yang
diperoleh dari hasil perzinaan, karena ia akan hidup dengan nasab yang
terputus.
Termasuk bahaya
zina: berbagai penyakit mental dan jasmani yang timbul sebagai akibat dari
perbuatan terkutuk itu, yang sulit ditanggulangi, bahkan kadang sampai
mengancam jiwa pezina, seperti Sipilis, Gonorheo, Aids dan lain sebagainya.
Ketika Islam
mengharamkan zina dan dengan keras mengharamkannya, ia juga membuka lebar pintu
yang sah (masyru’) dimana seseorang dapat merasakan ketentraman, kedamaian, dan
keleluasaan, yaitu nikah.
Jadi Islam
mengajarkan nikah dan memperbolehkan poligami sebagaimana disinggung di atas.
Tidak diragukan lagi
bahwasanya melarang poligami adalah tindakan kezhaliman terhadap laki-laki dan
wanita. Melarang poligami akan membuka lebar pintu perzinahan, karena kuantitas
(jumlah) kaum wanita lebih besar daripada kuantitas kaum pria di setiap masa
dan tempat.
Hal itu akan lebih
jelas lagi pada masa seringnya terjadi peperangan. Maka, membatasi laki-laki
menikah dengan satu isteri dapat berakibat pada adanya jumlah besar dari kaum
wanita yang hidup tanpa suami yang pada gilirannya akan menyebabkan kesulitan,
kesempitan, dan ketidakpastian bagi mereka, bahkan kadang bisa menjerumuskan ke
dalam lembah penjualan kehormatan dan kesucian diri, tersebarnya perzinahan dan
kesia-siaan anak keturunan.
2. Sesungguhnya
nikah itu bukan kenikmatan jasadi (fisik) semata, akan tetapi dibalik itu
terdapat ketentraman dan kedamaian jiwa, di samping kenikmatan mempunyai anak.
Dan anak di dalam Islam tidak seperti anak dalam sistem-sistem kehidupan buatan
lainnya, karena kedua ibu bapaknya mempunyai hak atas anak. Apabila seorang
wanita dikarunia beberapa anak, lalu ia dididik dengan sebaik-baiknya, maka
mereka menjadi buah hati dan penghibur baginya. Maka pilihan mana yang terbaik
bagi wanita; hidup di bawah lindungan suami yang melindungi, mendampingi dan
memperhatikannya serta dikaruniai anak-anak yang apabila dididik dengan baik
akan menjadi buah dan penghibur hati baginya, atau memilih hidup sebatang kara
dengan nasib tiada menentu lagi terpontang-panting kesana-kemari?!
3. Sesungguhnya
pandangan Islam adalah pandangan yang adil lagi seimbang.
Islam memandang kepada wanita secara keseluruhan dengan adil, dan pandangan yang adil itu mengatakan bahwa sesungguhnya memandang kepada wanita secara keseluruhan dengan mata keadilan.
Islam memandang kepada wanita secara keseluruhan dengan adil, dan pandangan yang adil itu mengatakan bahwa sesungguhnya memandang kepada wanita secara keseluruhan dengan mata keadilan.
Bila begitu, lalu
apa dosa wanita-wanita ‘awanis (membujang hingga lewat usia nikah) yang tidak
punya suami? Kenapa tidak dilihat dengan mata yang penuh kasih sayang kepada
wanita menjanda karena ditinggal mati suaminya, sedangkan ia masih pada usia
produktif? Kenapa tidak melihat dan memperhatikan kepada wanita yang sangat
banyak jumlahnya yang hidup tanpa suami?!
Yang mana yang lebih
baik bagi wanita: Hidup dengan senang di bawah lindungan suami bersama wanita
(isteri, madu) yang lain, sehingga dengan begitu ia merasakan kedamaian dan
ketentraman jiwa, ia temukan orang yang memperhatikannya dan mendapat karunia
anak karenanya, ataukah hidup seorang diri tanpa suami sama sekali??!!
Mana yang lebih baik
bagi masyarakat: Adanya sebagian kaum pria yang berpoligami hingga masyarakat
terhindar dari beban gadis-gadis tua, atau tidak seorang pun berpoligami
sehingga mengakibatkan masyarakat berlumur dengan berbagai kehancuran dan
kerusakan??!!
Mana yang lebih
baik: Seseorang mempunyai dua, tiga atau empat isteri? Atau cukup dengan satu
isteri saja dengan puluhan wanita simpanan di balik itu semua?!
4. Berpoligami itu
tidak wajib hukumnya. Maka dari itu banyak laki-laki muslim yang tidak
melakukan poligami karena merasa puas dengan satu isteri, dan karena ia merasa
tidak akan dapat berlaku adil (bila berpoligami). Oleh karena itu, ia tidak
perlu berpoligami.
5. Sesungguhnya
tabi’at dan naluri kaum wanita itu sangat berbeda dengan tabi’at dan naluri
kaum pria; hal itu bila dilihat dari sudut kesiapannya untuk digauli. Wanita
tidak selalu siap untuk digauli pada setiap waktu, karena wanita harus melalui
masa haidh hingga sampai sepuluh hari atau dua pekan pada setiap bulannya yang
menjadi penghalang untuk digauli.
Pada masa nifas
(setelah melahirkan) juga ada penghalang hingga biasanya mencapai 40 hari.
Melakukan hubungan suami-isteri (hubungan intim) pada kedua masa tersebut
dilarang secara syar’i, karena banyak mengandung resiko yang membahayakan yang
sudah tidak diragukan lagi.
Pada masa kehamilan,
kesiapan wanita untuk dicampuri suaminya kadang melemah. Dan demikian
selanjutnya.
Sedangkan kaum
laki-laki kesiapannya selalu stabil sepanjang bulan dan tahun (waktu) dan ada
sebagian laki-laki yang jika dihalanghalangi untuk berpoligami akan terjerumus
ke dalam perzinahan.
6. Adakalanya sang
isteri mandul tidak dapat menurunkan anak sehingga suami tidak dapat menikmati
bagaimana punya anak. Daripada ia menceraikan isterinya lebih baik ia menikah
lagi dengan wanita lain yang subur.
Mungkin ada yang
bertanya: Apabila suami mandul sedangkan isteri normal, apakah isteri mempunyai
hak untuk berpisah?
Jawabnya: Ya, ia
berhak untuk itu jika menghendakinya.
7. Adakalanya isteri
mengidap penyakit tahunan, seperti lumpuh atau lainnya sehingga tidak mampu
untuk melakukan tugas mendampingi suami. Maka, daripada menceraikannya, lebih
baik tetap bersamanya dan menikah lagi dengan wanita yang lain.
8. Adakalanya
tingkah laku isteri buruk. Seperti berperangai jahat, berakhlak buruk (tidak
bermoral) tidak menjaga hak-hak suaminya. Daripada menceraikannya lebih baik
tetap bersamanya dan menikah dengan wanita yang lain lagi sebagai penghargaan
kepada isteri pertama dan menjaga hak-hak keluarganya serta menjaga
kemaslahatan anak-anak jika telah punya anak darinya.
9. Sesungguhnya
kemampuan laki-laki untuk menurunkan keturunan (produktifitas) lebih besar
daripada kemampuan wanita. Laki-laki dapat menurunkan anak hingga usia enam
puluhan, bahkan kadang sampai pada usia seratus ia tetap masih segar dan mampu
menurunkan anak.
Sedangkan kemampuan
wanita rata-rata berhenti sampai usia empat puluhan atau lebih sedikit. Maka,
mencegah poligami adalah perbuatan menghalangi ummat dari mempunyai keturunan.
10. Di dalam
pernikahan dengan isteri kedua terdapat tenggang waktu bagi isteri pertama.
Isteri mempunyai peluang waktu untuk sedikit beristirahat dari beban-beban
tugas melayani suami, karena telah ada orang yang membantunya dan mengambil
sebagian tugas melaksanakan beban melayani suami.
Maka dari itu, ada
sebagian wanita-wanita yang berakal, apabila telah memasuki usia lanjut dan
kurang mampu memberikan yang terbaik untuk suaminya mereka memberi isyarat agar
suaminya menikah lagi.
11. Mencari pahala.
Adakalanya seseorang menikah lagi dengan wanita miskin yang tidak mempunyai
penanggung beban hidupnya, ia menikahinya dengan maksud untuk menyelamatkan kesucian dan memberikan perlindungan kepadanya, dengan harapan mendapat pahala
dari Allah.
12. Sesungguhnya
yang memperbolehkan berpoligami itu adalah Allah yang sudah barang tentu lebih
mengetahui mashlahat-mashlahat hamba-hamba-Nya lagi lebih belas kasih terhadap
mereka daripada mereka terhadap diri sendiri.
Dengan demikian
jelaslah bagi kita hikmah Islam dan universalitas pandangannya di dalam
memperbolehkan poligami dan sekaligus menjadi jelas pula kebodohan orang-orang
yang mencela ajaran-ajaran Islam.
Di antara
penghargaan Islam kepada para wanita muslimah, bahwasanya Islam menetapkan
bagian khusus bagi wanita dari harta warisan. Maka seorang ibu mendapat bagian
tertentu, isteri, puteri, dan saudara perempuan pun masing-masing mendapat
bagian tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab yang membahasnya.
Adalah merupakan
kesempurnaan keadilan bahwasanya Islam menetapkan bagian untuk wanita adalah
separuh dari bagian laki-laki dari harta warisan. Barangkali ada sebagian
orang-orang yang picik akalnya mengira bahwa pembagian tersebut merupakan
kezhaliman (tidak adil), dengan mengatakan, “Bagaimana bagian anak laki-laki
sama dengan bagian dua anak perempuan dari harta warisan? Kenapa bagian anak
perempuan setengah dari bagian anak laki-laki?”
Jawabnya adalah:
Bahwa sesungguhnya yang memberikan ketetapan demikian itu adalah Allah Yang
Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui tentang maslahat-maslahat para hamba-Nya.
Kemudian di mana
letak kezhalimannya?! Sungguh, sistem (hukum) Islam itu integral dan saling
berkaitan. Maka bukan bagian dari keadilan bila hanya mengambil satu sistem
atau satu ketetapan hukum (tasyri’) lalu memandangnya dari satu sudut tanpa
mengaitkannya dengan bagian lainnya, akan tetapi seharusnya melihatnya dari
berbagai sudut sehingga gambaran menjadi jelas dan keputusan menjadi lurus.
Hal yang menampakkan
keadilan Islam di dalam masalah ini adalah bahwasanya Islam menjadikan nafkah
isteri itu sebagai kewajiban suami dan demikian pula halnya mahar untuk isteri
adalah kewajiban suami pula.
Sebagai contoh,
kalau kiranya ada seseorang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak
laki-laki dan seorang anak perempuan. Maka anak laki-laki mendapat dua kali
lipat bagian saudara perempuannya (2 banding 1), lalu masing-masing menikah.
Pada saat menikah, anak laki-laki itu harus membayar mahar, menyediakan tempat
tinggal, memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya sepanjang hayatnya.
Sedangkan saudara
perempuan akan mendapat mahar dari suaminya dan tidak dituntut untuk memberikan
sedikit pun dari harta miliknya untuk diserahkan kepada suami, atau menafkahi
urusan rumah tangganya, atau pun kepada anak-anaknya. Maka, dengan demikian
saudara perempuan dapat meng-himpun bagian dari harta warisan dari ayahnya
dengan mahar yang ia peroleh dari suami, dan bersamaan dengan itu ia tidak
dituntut untuk menafkahi diri dan anak-anaknya.
Jika demikian, tidaklah
adil jika laki-laki mendapat bagian yang sama dengan anak perempuan.
Inilah kedudukan,
harkat dan martabat wanita dalam Islam; lalu di mana nilai dan derajat
sistem-sistem buatan yang ada di muka bumi dibanding sistem-sistem Islam yang
samawi lagi adil. Sistem-sistem buatan yang ada di muka bumi ini tidak
memperhatikan harkat dan martabat kaum wanita, di mana seorang ayah melepaskan
diri dari anak perempuannya ketika mencapai usia delapan belas tahun atau
kurang, agar sang putri keluar dengan nasib tiada menentu mencari tempat
tinggal dan sesuap nasi untuk memenuhi rasa laparnya, yang terkadang hal itu
sampai mengorbankan dan menjual kehormatan diri dan kemuliaan akhlak.
Bandingkanlah
penghargaan Islam terhadap wanita yang telah menjadikannya sebagai manusia yang
mulia dari pada sistem-sistem yang memandang wanita sebagai sumber kejahatan
dan dosa, sistem yang telah merampas hak-haknya di dalam kepemilikan dan
tanggung jawab dan menjadikan wanita hidup berlumur kehinaan dan kenistaan
serta menganggapnya sebagai makhluk najis?! Dan mana bandingan penghargaan
Islam kepada wanita daripada orang-orang yang menjadikan wanita sebagai barang
dagangan yang memperjualbelikan jasadnya di dalam berbagai promosi bisnis dan
iklan?!
Mana bandingan
penghargaan Islam kepada wanita daripada sistem-sistem yang menganggap
perkawinan sebagai transaksi jual-beli di mana isteri berpindah supaya menjadi
salah satu dari harta kekayaan suami? Hingga sebagian pertemuan mereka yang
diselenggarakan untuk mengkaji hakikat dan ruh wanita, apakah ia termasuk
manusia atau bukan?
Demikianlah kita
melihat bahwa wanita muslimah merasakan kebahagiaan di dunianya bersama
keluarga, di bawah asuhan kedua orang tuanya, di bawah perlindungan suaminya
dan balas budi anak-anaknya, apakah itu ketika ia di masa anak-anak, remaja
atau di masa lanjut usia, dan di dalam kondisi fakir maupun kaya dan sehat
maupun sakit.
Kalau terdapat
kejanggalan dalam hak-hak wanita yang terdapat di sebagian negeri kaum
muslimin, atau dari sebagian orang-orang yang menisbatkan diri kepada Islam,
maka semua itu terjadi karena keteledoran dan kebodohan mereka serta karena
jauh dari penerapan ajaran Islam. Kesalahan dan dosa ditanggung oleh orang yang
bersalah, sedangkan Islam bersih dan bebas dari tanggung jawab kesalahan tersebut.
Penanggulangan
kesalahan tersebut hanya dapat dilakukan dengan kembali kepada petunjuk ajaran
Islam, supaya kesalahan dapat terbenahi.
Inilah kedudukan,
harkat dan martabat wanita di dalam Islam secara singkat; kesucian diri,
perlindungan, kasih sayang, cinta dan perhatian serta berbagai macam
nilai-nilai luhur lainnya.
Adapun peradaban
sekarang hampir tidak mengenal sedikit pun dari nilai-nilai luhur tersebut, ia
hanya memandang wanita dengan pandangan materialis murni. Peradaban modern
memandang bahwasanya hijab wanita dan kesucian dirinya sebagai ketertinggalan
dan keterbelakangan, dan bahwasanya wanita harus menjadi boneka yang dapat
dipermainkan oleh setiap laki-laki ‘mata keranjang’, dan itulah rahasia
kebahagiaan menurut mereka.
Mereka tidak
menyadari bahwasanya tabarruj dan telanjangnya kaum wanita adalah sebab dari
kesengsaraan dan siksaannya.
Karena jika tidak,
lalu apa hubungan kemajuan dan pengajaran dengan tabarruj, penampakan
anggota-anggota badan wanita yang penuh dengan fitnah, porno, pamer kecantikan,
buka dada, paha dan hal yang lebih dahsyat dari itu?!
Apakah memakai
pakaian transparan, tembus pandang dan pendek itu bagian dari alat-alat peraga
pendidikan dan pengajaran??!
Kemudian, kemuliaan
yang mana ketika foto-foto wanita-wanita cantik ditampilkan dalam iklan-iklan,
pornografi dan berbagai promosi??!
Kenapa yang laris di
kalangan mereka hanya wanita-wanita cantik saja? Lalu apabila kecantikan dan
keindahannya itu sudah sirna mereka diabaikan dan dicampakkan bagaikan barang
yang sudah kadaluwarsa!?
Lalu apa
bagian-bagian wanita yang kurang cantik dari peradaban modern ini?! Apa bagian
untuk ibu yang lanjut usia, nenek dan wanita-wanita jompo?!
Sesungguhnya bagian
mereka yang paling baik (menurut peradaban modern) adalah ditempatkan di
tempat-tempat penampungan dari panti-panti jompo di mana mereka di sana tidak
dikunjungi dan tidak juga ditanya tentang keadaannya.
Memang ada di
antaranya yang mendapat gaji pensiunan atau yang serupa dengannya yang mereka
habiskan hingga tutup usia, tetapi di sana tidak ada hubungan silaturahim,
tidak ada kerabat dekat, tidak pula teman setia.
Adapun wanita di
dalam Islam, semakin lanjut usia mereka semakin dihormati, semakin besar pula
hak mereka dan semakin berlomba-lomba anak-anak dan kerabat dekatnya untuk
berbuat yang terbaik kepada mereka -sebagaimana dikemukakan di atas- karena
mereka telah selesai melakukan tugasnya, dan yang tersisa adalah kewajiban
anak-anak, cucu, keluarga dan masyarakat terhadap mereka.
Sedangkan tuduhan
dan anggapan bahwa hijab dan menjaga kesucian diri itu sebagai tanda
ketertinggalan dan keterbelakangan adalah tuduhan dan anggapan bathil lagi
palsu. Sesungguhnya tabarruj dan pamer kecantikan itulah sebenarnya
kesengsaraan dan adzab, dan itulah keterbelakangan yang sebenarnya.
Bila pembaca ingin
dalilnya bahwa tabarruj dan pamer kecantikan adalah keterbelakangan, maka
perhatikanlah dekadensi moral manusia yang tampak pada orang-orang hina bugil
yang serba telanjang, mereka yang hidup di berbagai kenistaan yang mirip dengan
keadaan hewan. Maka sesungguhnya mereka tidak berjalan menuju tangga-tangga
kebudayaan dan peradaban kecuali sesudah mengenakan pakaian.
Orang yang
memperhatikan dan mengikuti kondisi mereka di dalam kemajuannya dapat melihat
bahwa sesungguhnya setiap kali mereka meraih suatu kemajuan di dalam peradaban,
semakin bertambah pula prosentase wanita-wanita telanjang, sebagaimana yang
tampak bahwasanya peradaban barat sedang berada di jalan menuju kehancurannya,
mundur ke belakang selangkah demi selangkah, hingga berakhir pada telanjang
bulat, di kota-kota orang-orang telanjang semakin luas sesudah perang dunia
pertama. Kemudian penyakit itu makin dan bertambah serius di tahun-tahun
terakhir ini.
Demikianlah menjadi
lebih jelas bagi kita betapa keagungan kedudukan, harkat dan martabat wanita di
dalam Islam adalah mulia dan terhormat.
[Disalin dari buku
Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir
Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah
1427H/Desember 2006]
_______
Footnote
[1]. Dinukil dari ath-Thariiq ilal Islaam oleh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, cet. I/Darul Wathan.
_______
Footnote
[1]. Dinukil dari ath-Thariiq ilal Islaam oleh Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, cet. I/Darul Wathan.
Komentar
Posting Komentar