Langsung ke konten utama

Darah Nifas Berhenti Sebelum 40 Hari, Apakah Boleh Sholat?

Bismillah. Wassholatu was salam ‘ala Rasulillah wa ba’d.

Kaidah yang perlu kita ketahui terkait darah nifas :

Pertama, tidak ada ketentuan waktu minimal sucinya wanita dari darah nifas. Oleh karenanya, kapanpun darah itu berhenti walaupun baru berjalan 7 hari atau 10 hari, atau bahkan lebih sebentar dari itu, maka dia dihukumi suci. Dan diwajibkan melakukan sholat kembali setelah mandi besar, layaknya wanita suci
Kedua, batas waktu maksimal terjadinya nifas adalah 40 hari. Dihitung sejak hari pertama melahirkan. Sehingga, bila darah berlanjut keluar melebihi 40 hari, maka dia dianggap suci. Dia diwajibkan melakukan sholat atau puasa ramadhan kembali, meski darah belum berhenti keluar.
Bahkan Imam Tirmidzi menerangkan bahwa ketentuan ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Beliau –rahimahullah- mengatakan,
أجمع أهل العلم من الصحابة ، ومن بعدهم على أن النفساء تدع الصلاة أربعين يوما ، إلا أن ترى الطهر قبل ذلك، فتغتسل و تصلي
Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’in dan generasi setelah mereka telah sepakat, bahwa wanita-wanita yang mengalami nifas, meninggalkan sholat selama 40 hari. Kecuali apabila ia mendapati dirinya suci sebelum waktu itu, maka dia mandi kemudian sholat. (Hasyiah Raudhah Al Murbi’ 1/403).
Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha, beliau pernah menceritakan,
كانت النفساء تقعد على عهد النبي صلى الله عليه وسلم أربعين يومًا
“Para wanita yang mengalami nifas di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam, duduk (libur sholat) selama 40 hari. ” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Adapun jika dalam kurun waktu 40 hari tersebut darah berhenti, kemudian selang beberapa waktu keluar kembali, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah nifas.
Pengecualian
Kecuali apabila setelah 40 hari darah nifas masih keluar, dan bertepatan dengan jadwal rutin haid, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah haid. Sehingga tetap tidak boleh sholat dan puasa.
Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah dalam fatwa beliau,
لكن إن وافق الدم بعد الأربعين عادتها في الحيض فإنها تدع الصلاة والصوم وتعتبره حيضاً.
Bila darah nifas yang keluar melebihi 40 hari tersebut bertepatan dengan jadwal haidnya, maka dia tetap meninggalkan sholat dan puasa. Dia dihukumi sebagai wanita yang mengalami haid.
(Majmu’ Fatawa Wamaqalat Al Islamiyah 15/199).
Adapun, bila darah nifas yang keluar melebihi 40 hari tidak bertepatan dengan jadwal haid, maka diwajibkan sholat seperti biasa. Dengan berwudhu setiap kali masuk waktu shalat. Tidak boleh menjadikan 1 wudhu untuk 2 sholat fardhu atau lebih (walaupun idealnya boleh). Karena darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadoh. Sementara Nabi mengajarkan cara wudhunya wanita istihadoh demikian.
Mengenai cara bersuci wanita yang mengalami istihadhoh, selengkapnya bisa dipelajari pada di tulisan berikut : Bagaimana Wanita Istihadah Bersuci?

Wallahua’lam bis showab
Dijawab oleh ustadz Ahmad Anshori (Mahasiswa UIM dan pengajar PP. Hamalatulquran Bantul)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khutbah Jumat: Tujuh Golongan yang Mendapatkan Naungan Allah pada Hari Kiamat

Ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat. Siapa saja mereka itu? Karena kala itu kita sangat butuh pertolongan Allah. Baca khutbah Jumat berikut ini. Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا، وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ Amma ba’du Ma’asyirol muslimin jama’ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah … Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam yang telah...

Cinta Bukanlah Disalurkan Lewat Pacaran

Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang  rahmatan lil ‘alamin . Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran. Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina Allah  Ta’ala  berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “ Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. ”(QS. Al Isro’ [17] : 32) Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa laran...

Minta Diruqyah karena Terkena Sihir

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Kami bisa memahami bagaimana kesedihan orang yang mendapatkan musibah berupa gangguan jin. Kesedihan yang tidak hanya dialami korban, namun juga dialami seluruh keluarganya. Namun apapun itu, kami ingin meyakinkan bahwa semua kesedihan yang dialami setiap muslim dan muslimah, tidak ada yang disia-siakan oleh Allah. Karena setiap musibah yang dialami seorang muslim akan diwujudkan menjadi pahala atau kaffarah penghapus dosa. Baik musibah fisik maupun musibah batin. Untuk itu, berbahagialah menjadi seorang mukmin. Semua bisa berpeluang menjadi pahala. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ، مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا، إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ “Tidak ada satu musibah yang menimpa setiap muslim, baik rasa capek, sakit, bingung, sedih, gangg...