Pembahasan
kali ini merupakan perinciaan dari artikel-artikel sebelumnya yang membahas
tentang masalah jilbab muslimah yang sesuai syari’at sekaligus jawaban atas
berbagai komentar yang masuk.
Jilbab merupakan bagian dari syari’at yang penting untuk dilaksanakan oleh seorang muslimah. Ia bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib dilakukan oleh setiap muslimah, sama seperti ibadah-ibadah lainnya seperti sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia bukanlah kewajiban terpisah dikarenakan kondisi daerah seperti dikatakan sebagian orang (karena Arab itu berdebu, panas dan sebagainya). Ia juga bukan kewajiban untuk kalangan tertentu (yang sudah naik haji atau anak pesantren).
Benar saudariku… memakai
jilbab adalah kewajiban kita sebagai seorang muslimah. Dan dalam pemakaiannya
kita juga harus memperhatikan apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Seperti telah disebutkan pada artikel sebelumnya, terdapat beberapa persyaratan
dalam penggunanan jilbab yang sesuai syari’at. Semoga Allah memudahkan penulis
memperjelas poin-poin yang ada dalam artikel sebelumnya.
DEFINISI JILBAB
Secara bahasa, dalam
kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab
memiliki beberapa makna, yaitu:
Qomish
(sejenis jubah).
Kain
yang menutupi seluruh badan.
Khimar
(kerudung).
Pakaian
atasan seperti milhafah (selimut).
Semisal
selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah,
berikut ini perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Jilbab menurut bahasa Arab
yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian
yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.” Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan, “Jilbab adalah semacam
selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya
seperti izar (kain penutup).” (Syaikh
Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal
Imamain) berkata, “Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di
atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk
menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala
disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua
badan di atas kain (dalaman).” (bin
Baz, 289). Beliau juga mengatakan, “Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar
(kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214). Di tempat yang lain
beliau mengatakan, “Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas
kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan
untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).” (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab adalah semua kain
yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini dipakai setelah
memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung kepala) dengan tujuan
menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal,
kalung, anting-anting, dll).” (bin
Baz, 313).
Dalam artikel sebelumnya,
terdapat pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab,
tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.” Sehingga memang terkadang kata hijab
dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu
yang menutupi atau meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang
lainnya. Inilah yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam
surat al-Ahzab ayat 53, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah
nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan
kepda mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab…”
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Tentang ayat dalam surat An
Nuur yang artinya “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, maka
terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang
berbeda tentang hukum penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Untuk penjelasan
rinci, silakan melihat pada artikel yang sangat bagus tentang masalah ini pada
artikel Hukum Cadar di www.muslim.or.id.
Dari syarat pertama ini, maka
jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang
dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang
memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar
baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai
sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan
perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Catatan penting dalam poin
ini adalah penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari’at penggunaan
jilbab sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”
Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang berarti sesuatu yang dipakai
untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar ini sering dilalaikan
oleh muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya
khimar saja. Padahal masing-masing wajib dikenakan, sebagaimana terdapat dalam
hadits dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia
berkata, “Yakni agar mereka melabuhkan
jilbabnya. Sedangkan yang namanya jilbab adalah qina’ (kudung) di atas khimar.
Seorang muslimah tidak halal untuk terlihat oleh laki-laki asing kecuali dia
harus mengenakan qina’ di atas khimarnya yang dapat menutupi bagian kepala dan
lehernya.” Hal ini
juga terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,
لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي
فيهن: درع و جلباب و خمار
“Seorang wanita dalam mengerjakan shalat harus
mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar.” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)
Namun terdapat keringanan
bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka
diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An
Nuur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء
اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ
غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari
haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan
berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Bijaksana.”
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga dikatakan
oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al Baihaqi). Dapat pula
diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada.
Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan memakai jilbab jika hanya sampai
sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan bagi saudariku sekalian.
Berikut ini contoh tampilan
khimar dan jilbab. Khimar dikenakan menutupi dada. Setelah itu baru dikenakan
jilbab di atasnya. (warna, bentuk dan panjang pakaian dalam gambar hanyalah
sebagai contoh).
Catatan
penting lainnya dari poin ini adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita
yang sesuai syari’at adalah yang berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada
sebagian muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok
agar dikatakan memakai pakaian longdress. Lajnah Daimah pernah ditanya tentang
hal ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan
dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik
terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa
menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul
Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293,
no fatwa: 7791, Maktabah Syamilah). Dengan demikian, jelaslah tentang tidak
benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan
(longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Hal ini sebagaimana terdapat
dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita
dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika
menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk
menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini
terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan
pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik,
dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai
pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat
kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam
maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan
beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna
selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود
على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad pernah
mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat mereka
mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Catatan: Masalah warna ini berlaku bagi wanita. Adapun bagi pria, terdapat
hadits yang menerangkan pelarangan penggunaan pakaian berwarna merah.
Dengan demikian, tolak ukur
“Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan ‘urf (kebiasaan).”
(keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik
perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak
berlaku pada masyarakat lain.
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok yang
termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا
وَكَذَا
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah
melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia
dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik
karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya
ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta.
Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati
dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat majalah
Al Furqon Gresik)
Ambil dan camkanlah hadits
ini wahai saudariku, karena ancamannya demikian keras sehingga para ulama
memasukkannya dalam dosa-dosa besar. Betapa banyak wanita muslimah yang
seakan-akan menutupi badannya, namun pada hakekatnya telanjang. Maka dalam
pemilihan bahan pakaian yang akan kita kenakan juga harus diperhatikan karena
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr, “Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat
menyembunyikannya.” Syaikh
Al Bani juga menegaskan, “Yang tipis (transparan) itu lebih parah dari yang menggambarkan
lekuk tubuh (tapi tebal).” Bahkan
kita ketahui, bahan yang tipis terkadang lebih mudah dalam mengikuti lekuk
tubuh sehingga sekalipun tidak transparan, bentuk tubuh seorang wanita menjadi
mudah terlihat.
4. Harus Longgar, Tidak Ketat
Selain kain yang tebal dan
tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga
tidak menampakkan bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat
dalam hadits dari Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal
oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia memberikan baju
tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda,
مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني
أخاف أن تصف حجم عظمها
“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik
Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk
tubuh.” (HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi
dengan sanad hasan)
Maka tidak tepat jika
seseorang mencukupkan dengan memakai rok, namun ternyata tetap memperlihatkan
pinggul, kaki atau betisnya. Maka jika pakaian tersebut telah cukup tebal dan
longgar namun tetap memperlihatkan bentuk tubuh, maka dianjurkan bagi seorang
muslimah untuk memakai lapisan dalam. Namun janganlah mencukupkan dengan kaos
kaki panjang, karena ini tidak cukup untuk menutupi bentuk tubuh (terutama
untuk para saudariku yang sering tersingkap roknya ketika menaiki motor
sehingga terlihatlah bentuk betisnya). Poin ini juga menjadi jawaban bagi
seseorang yang membolehkan penggunaan celana dengan alasan longgar dan
pinggulnya ditutupi oleh baju yang panjang. Celana boleh digunakan untuk
menjadi lapisan namun bukan inti dari pakaian yang kita kenakan. Karena bentuk
tubuh tetap terlihat dan hal itu menyerupai pakaian kaum laki-laki. (lihat poin
6). Jika ada yang beralasan, celana supaya fleksibel. Maka, tidakkah ia ketahui
bahwa rok bahkan lebih fleksibel lagi jika memang sesuai persyaratan (jangan
dibayangkan rok yang ketat/span). Kalaupun rok tidak fleksibel (walaupun pada
asalnya fleksibel) apakah kita menganggap logika kita (yang mengatakan celana
lebih fleksibel) lebih benar daripada syari’at yang telah Allah dan Rasul-Nya
tetapkan. Renungkanlah wahai saudariku!
Perhatikanlah salah satu
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang
memakai wewangian ketika keluar rumah,
ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ
على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia
melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد
معنا العشاء الاخرة
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka janganlah
ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)
Syaikh Al Bani berkata, “Wewangian itu selain ada
yang digunakan pada badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.” Syaikh juga mengingatkan tentang
penggunaan bakhur (wewangian yang dihasilkan dari pengasapan) yang ini lebih
banyak digunakan untuk pakaian bahkan lebih khusus untuk pakaian. Maka
hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan
yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar, semisal
produk-produk pelicin pakaian yang disemprotkan untuk menghaluskan dan
mewangikan pakaian (bahkan pada kenyataannya, bau wangi produk-produk tersebut
sangat menyengat dan mudah tercium ketika terbawa angin). Lain halnya dengan
produk yang memang secara tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat
pakaian menjadi wangi semisal deterjen yang digunakan ketika mencuci.
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang
menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak
terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam
masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu,
ia berkata
لعن رسول الله صلى الله عليه و
سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria
yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir
mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan perbuatan.” Dengan menyerupai pakaian laki-laki,
maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan
menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi
wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain,
yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama
wanita. Wal’iyyadzubillah.
Terdapat dua landasan yang
dapat digunakan sebagai acuan bagi kita untuk menghindari penggunaan pakaian
yang menyerupai laki-laki.
Pakaian
tersebut membedakan antara pria dan wanita.
Tertutupnya
kaum wanita.
Sehingga dalam penggunaan
pakaian yang sesuai syari’at ketika menghadapi yang bukan mahromnya adalah
tidak sekedar yang membedakan antara pria dan wanita namun tidak tertutup atau
sekedar tertutup tapi tidak membedakan dengan pakaian pria. Keduanya saling
berkaitan. Lebih jelas lagi adalah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
kitab Al Kawakib yang dikutip oleh syaikh Al Bani, yang
penulis ringkas menjadi poin-poin sebagai berikut untuk memudahkan pemahaman,
Prinsipnya
bukan semata-mata apa yang dipilih, disukai dan biasa dipakai kaum pria dan
kaum wanita.
Juga
bukan pakaian tertentu yang dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang dikenakan oleh kaum pria dan
wanita di masa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jenis
pakaian yang digunakan sebagai penutup juga tidak ditentukan (sehingga jika
seseorang memakai celana panjang dan kaos kemudian menutup pakaian dan jilbab
di atasnya yang sesuai perintah syari’at sehingga bentuk tubuhnya tidak tampak,
maka yang seperti ini tidak mengapa -pen)
Kesimpulannya, yang
membedakan antara jenis pakaian pria dan wanita kembali kepada apa yang sesuai
dengan apa yang diperintahkan bagi pria dan apa yang diperintahkan bagi kaum
wanita. Namun yang perlu diingat, pelarangan ini adalah dalam hal-hal yang
tidak sesuai fitrahnya. Syaikh Muhammad bin Abu Jumrahrahimahullah sebagaimana dikutip oleh Syaikh Al
Bani mengatakan, “Yang dilarang adalah masalah pakaian, gerak-gerik dan lainnya,
bukan penyerupaan dalam perkara kebaikan.”
7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir
Banyak dari poin-poin yang
telah disebutkan sebelumnya menjadi terasa berat untuk dilaksanakan oleh
seorang wanita karena telah terpengaruh dengan pakaian wanita-wanita kafir.
Betapa kita ketahui, mereka (orang kafir) suka menampakkan bentuk dan lekuk
tubuh, memakai pakaian yang transparan, tidak peduli dengan penyerupaan pakaian
wanita dengan pria. Bahkan terkadang mereka mendesain pakaian untuk wanita
maskulin! Hanya kepada Allah-lah kita memohon perlindungan dan meminta
pertolongan untuk dijauhkan dari kecintaan kepada orang-orang kafir. Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang
beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang
telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya
telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang
panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara
mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hadid [57]: 16)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Firman Allah, ‘Janganlah
mereka seperti…’ merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka….”(Al Iqtidha, dikutip oleh Syaikh Al Bani)
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari
popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari
kiamat, kemudian membakarnya dengan api naar.”
Adapun libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas)
adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di
tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai seseorang
untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai
rendah yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan dengan tujuan
riya. (Jilbab Muslimah)
Namun bukan berarti di sini
seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik, atau bernilai mahal. Karena
pengharaman di sini sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy Syaukani adalah
berkaitan dengan keinginan meraih popularitas. Jadi, yang dipakai
sebagai patokan adalah tujuan memakainya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala suka
jika hambanya menampakkan kenikmatan yang telah Allah berikan padanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى
أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ
“Sesungguhnya Allah menyukai jika melihat bekas
kenikmatan yang diberikan oleh-Nya ada pada seorang hamba.” (HR. Tirmidzi).
Maraji’:
Majalah
Al Furqon, edisi 12 tahun III
Jilbab Muslimah. Syaikh Al Bani. Pustaka At
Tibyan
Maktabah Syamilah
Penyusun: Ummu Ziyad
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Muroja’ah: Ust. Aris Munandar
Artikel
www.muslimah.or.id
Sumber: https://muslimah.or.id/65-jilbabku-penutup-auratku.html
Sumber: https://muslimah.or.id/65-jilbabku-penutup-auratku.html
Komentar
Posting Komentar