Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Hadis di atas menjelaskan kepada kita hakikat zina hati yang dilakukan manusia. Membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis, itulah zina hati.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat yang lain bersabda:
Bagaimana jika yang dibayangkan adalah suami atau istrinya?
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
Jika seseorang membayangkan melakukan hubungan dengan suaminya atau istrinya maka tidak masalah. Karena pada asalnya dia dibolehkan untuk bersentuhan, melihat tubuhnya. Sementara membayangkan jelas lebih ringan dibanding itu semua, namun jika yang dibayangkan adalah selain suami atau istri, hukumnya terlarang.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 72166)
Ustadz Ammi Nur Baits
KonsultasiSyariah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ
لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ
المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ
كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah
zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa
dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati
dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan
semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadis di atas menjelaskan kepada kita hakikat zina hati yang dilakukan manusia. Membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan jenis maupun dengan sejenis, itulah zina hati.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat yang lain bersabda:
الْعَيْنُ
تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا
الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ
يُكَذِّبُهُ
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata
dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu
syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan
semua itu.” (HR. Ahmad)Bagaimana jika yang dibayangkan adalah suami atau istrinya?
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
Jika seseorang membayangkan melakukan hubungan dengan suaminya atau istrinya maka tidak masalah. Karena pada asalnya dia dibolehkan untuk bersentuhan, melihat tubuhnya. Sementara membayangkan jelas lebih ringan dibanding itu semua, namun jika yang dibayangkan adalah selain suami atau istri, hukumnya terlarang.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, no. 72166)
Ustadz Ammi Nur Baits
KonsultasiSyariah
Komentar
Posting Komentar